Penyidik dari Subdirektorat Industri Perdagangan (Indag) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita tas, dompet, sepatu, sandal dan pakaian merek Chanel palsu di sejumlah toko di ITC Mangga Dua dan Pusat Grosir Senen, Jakarta.
Penyitaan itu berawal dari laporan masyarakat tertanggal 5 Mei 2015. Ada masyarakat yang melaporkan dugaan pemalsuan produk Chanel beserta logonya di dalam sejumlah produk, misalnya tas, dompet dan lain-lain.
"Merek Chanel terdaftar di Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dan diatur dalam Pasal 91 dan 94 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Maka itu Rabu siang kita geledah 13 toko di Jakarta," kata Kasubdit Indag Dittipideksus Kombes Helmy Santika di kantornya, Kamis (06/08).
Dari jumlah 13 toko, 10 toko berada di ITC Mangga dua, Jakarta Utara dan 3 toko berada di Pusat Grosir Senen Jaya, Jakarta Pusat. 10 toko di ITC mangga dua, yakni Toko Focus Watch, Toko Victory, Toko New Tamashi, Toko Luxury, Toko Gracia Bag, Toko Serba Indah, Toko Velo Bag, Toko Livie Collection, Toko Livie Collection dan Toko Nedisif. Adapun, tiga toko di Pusat Grosir Senen Jaya yang disasar yakni, Toko Xing Long, Toko Funky Arloji dan Toko Indo Fashion Jam.
Helmy mengatakan, pihaknya menjadikan ratusan barang tersebut sebagai barang bukti perkara. Barang-barang itu kemudian disita di ruangan subdirektoratnya.
Sejak penggeledahan Rabu lalu, Polisi telah memanggil sejumlah saksi, yakni para karyawan toko sekaligus pemiliknya.
"Dalam waktu dekat, kami akan membuat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan Agung sembari memanggil dan memeriksa saksi untuk dapat mengarah ke tersangkanya," kata Helmy.
Hemly menjelaskan, penyidik akan mensasar siapa pihak yang mendistribusikan produk abal-abal itu dan memasarkannya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved