Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menahan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Kabupaten Maros, Rachmat Bustar di Rumah Tahanan Bareskrim, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/10).
Rachmat ditahan karena kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias di Kota Maros tahun anggaran 2011-2014 dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.
"Betul, penahanan dilakukan sejak hari Selasa kemarin," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/10).
Menurut Agung, Rachmat telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan 2015. Namun, Rachmat tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan. "Padahal, saksi-saksi lain sebanyak 44 orang sudah diperiksa semua. Akhirnya, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka," ujar Agung.
Agung mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Rachmat adalah mencairkan dana pengadaan lampu hias melalui proses lelang dan kontrak kerja fiktif.
Rachmat telah membuat lima perusahaan fiktif sebagai pemenang lelang. Namun, realisasi pengadaan lampu hias tak seperti yang sudah diprogramkan. Diduga, anggaran pengadaan lampu hias tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik menjerat Rachmat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 atau 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Agung mengatakan, dalam kasus yang sama penyidiknya juga menetapkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Maros bernama Rusli Rasyid sebagai tersangka dengan surat penetapan Nomor 2051/X/2015 tertanggal 2 Oktober 2015. Hingga saat ini Rusli juga tidak pernah memenuhi panggilan dari penyidik sehingga ia dimasukkan dalam daftar cekal dan daftar pencarian orang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved