Seperti diduga banyak pihak, berkas perkara kasus Komjen Budi Gunawan yang dulu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya kembali ke Polri. Bareskrim mengaku telah menerima pelimpahan berkas kasus dugaan penerimaan gratifikasi itu dari Kejaksaan Agung sejak Kamis (02/04) pekan lalu.
“Kamis pekan lalu berkasnya sampai ke kita (Bareskrim). Sekarang masih diteliti," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen (Pol) Victor Simanjuntak kepada pers, Selasa (07/04).
Victor tak mau berkomentar soal kemungkinan polemik yang akan muncul mengingat dirinya merupakan anak buah Budi saat di Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol). Victor hanya menegaskan pihaknya segera melakukan gelar perkara.
“Pokoknya kita akan gelar perkara. Bahkan media nanti diajak, di sana juga ada tim yang akan menggelar. Ada KPK, PPATK, Kejagung dan sejumlah ahli," ujar Victor.
Seperti diketahui, pimpinan KPK memutuskan untuk melimpahkan penanganan kasus BG ke Kejaksaan Agung. Kesepakatan itu diambil usai pertemuan pimpinan lembaga hukum di KPK. “Atas dasar kesepakatan rapat kami bersama, karena KPK tidak mungkin menghentikan penyidikannya. KPK menyerahkan penanganan perkara BG kepada Kejagung," kata Jaksa Agung HM Prasetyo ketika itu.
Terkait pelimpahan berkas perkara ini, Bareskrim enggan berkomentar lebih jauh. Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso membenarkan pihaknya sudah menerima berkas BG dari Kejagung namun menolak berkomentar terkait alasan pelimpahan itu. “Itu penyerahan Jaksa Agung ke kita. Silakan tanya ke Jaksa Agung," ujar Budi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved