Untuk kesekian kalinya tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggugat KPK lewat praperadilan. Kali ini yang menggugat adalah mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu. Sidang praperadilan perdananya digelar hari ini Senin (22/06).
"Praperadilan terkait penetapan tersangka dua kali," kata pengacara Barnabas, Wahyudi, Senin (22/06).
Barnabas adalah tersangka 2 perkara di KPK. Yakni kasus dugaan korupsi proyek pengadaan detailing, engineering, dan design pembangkit listrik tenaga air di Sungai Memberamo, Papua.
KPK menduga negara dirugikan hingga Rp36 miliar dari proyek senilai Rp56 miliar yang diduga dikorupsi itu.
Selain itu, KPK juga menetapkan lagi Barnabas sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan yang sama di Danau Sentani dan Danau Paniai. Kali ini, angka kerugian keuangan negara diduga sekitar Rp9 miliar.
Selain penetapan tersangka, Wahyudi menyebut perpanjangan penahanan sebagai objek yang dimohonkan dalam praperadilan. "Sebab klien saya ini sakit," ujar Wahyudi.
Wahyudi optimistis dengan gugatan praperadilannya. Meskipun, gugatan tersebut bakal disidangkan hakim tunggal Sihar Purba, yang sebelumnya menolak gugatan praperadilan bekas Menteri Energi Jero Wacik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved