Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Pusat Standarisasi dan Mutu Nuklir (PSMN) resmi ditetapkan sebagai Lembaga Sertifikasi Person (LSP) oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) sekaligus Ketua KAN Bambang Prasetya, berkesempatan menyerahkan sertifikat LSP 010-IDN kepada Kepala Batan, Djarot Sulistyo Wisnubroto disela-sela peluncuran LSP Batan dan Temu Pelanggan 2016 PSMN Batan di Jakarta, Kamis (03/08).
Kepala Batan, Djarot mengatakan sertifikasi ini mampu meningkatkan keyakinan dan kepercayaan yang diberikan oleh LSP. Sehingga mampu menunjukkan ketidakberpihakan dan kompeten terhadap pemenuhan persyaratan. Maka, dengan adanya LSP ini mampu meminimalisir adanya keraguan atau ketakutan dari masyarakat akan sumber daya manusia dari Batan.
"LSP kami saat ini telah memenuhi dan berkinerja sesuai dengan persyaratan dalam SNI ISO/IEC 17024:2012 – Penilaian Kesesuaian Persyaratan untuk LSP pada tanggal 24 Mei 2017 untuk ruang lingkup Sertifikasi Personel Radiografi Level 1 dan Level 2, yang mengacu pada SNI ISO 9712:2014 untuk Uji Tak Rusak – Kualifikasi dan Sertifikasi Personel," ungkapnya.
Kepala PSMN, Budi Santoso, menambahkan, sertifikasi person Batan memiliki tugas dan fungsi dalam melaksanakan sertifikasi person di bidang ketenaganukliran. Di antaranya personel radiografi, petugas dan supervisor iradiator. Selain itu juga petugas analisis aktivasi neutron serta petugas radioisotop dan senyawa bertanda.
"Dengan telah diraihnya akreditasi ini, diharapkan menjadi salah satu infrastruktur kelembagaan nasional dalam hal standardisasi dan penilaian kesesuaian. Bahkan merupakan satu-satunya LSP di Indonesia dalam lingkupnya. Hingga sekarang LSP Batan telah memberikan sertifikasi sebanyak 3.881 orang untuk radiografi," paparnya.
Menurutnya, sertifikasi person merupakan salah satu cara memberikan jaminan bahwa personal yang memiliki sertifikasi telah memenuhi persyaratan dan skema sertifikasi yang ditentukan.
Selain itu, tujuan sertifikasi personal adalah memberikan kepercayaan kepada seluruh stakeholders bahwa personal yang tersertifikasi telah memenuhi persyaratan dan sesuai dengan kompetensi yang ditentukan.
"Untuk peserta yang ingin mengikuti ujian akan mendapat kesempatan mengikuti ujian dua. Kalau yang pertama tidak lulus, akan mendapat kesempatan mengikuti ujian ulang pada sertifikasi ulang. Pelaksanannya dalam waktu 12 bulan sejak dilakukannya ujian pertama. Peserta ujian yang gagal dalam dua ujian ulang yang diperbolehkan, maka tidak berhak disertifikasi ulang. Untuk memperoleh kembali sertifikasi, yang bersangkutan harus mengajukan sertifikasi baru," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BSN, Bambang Prasetya menjelaskan, skema akreditasi KAN untuk lembaga sertifikasi person telah diakui di kawasan Asia Pasifik. KAN dari Indonesia bersama dengan IAS dan ANSI dari Amerika Serikat merupakan badan akreditasi pertama yang mendapat pengakuan internasional untuk akreditasi lembaga sertifikasi person melalui PAC MLA.
"Perkembangan isu strategis dan dinamika tuntutan di era global dan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) mensyaratkan bahwa sertifikasi personel harus dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi dengan adanya legalitas dari LSP dinyatakan kompeten, diperlukan pengakuan dari internasional,” kata Bambang.
Diterangkan, pengakuan formal ini tidak hanya di level nasional, tetapi di tingkat level internasional. Karena telah memenuhi persyaratan yang tinggi dalam standar. Pihaknya pun sangat mendorong adanya LSP yang berbasis science technology. Dengan semakin banyaknya LSP yang telah tersertifikasi, maka akan menghasilkan SDM yang unggul dan berkompeten.
"Sehingga semakin banyaknya tenaga kerja yang bisa diakui secara internasional. Kami pun menjamin kredibilias sistem akreditas LSP. Namun, hasil pengujian person ini sangat tergantung pada kemampuan personilnya. Maka, kualifikasi dan sertifikasi person harus disentralisir dan dilakukan oleh LSP Batan yang independent dan imparsial dengan mengacu pada standar internasional," pungkas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved