Tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat edaran kepada KPU Kabupaten dan Kota tertentu untuk membuka kotak suara amat disayangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU semestinya meminta izin terlebih dahulu ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum melakukan hal tersebut.
Setidaknya, demikian pandangan yang disampaikan komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak, kepada pers, Jumat (01/08). menanggapi aksi KPU yang mendapat protes keras dari kubu Prabowo-Hatta itu.
Nelson menyebut, tindakan KPU bisa dikatakan melanggar norma penyelenggara pemilu. "Tindakan KPU membuka itu bukan pidana, melainkan pelanggaran administrasi. Kalau pelanggaran administrasi itu biasanya pelanggaran etik," ujar dia.
Dikatakan Nelson lebih lanjut, untuk menghindari kecurigaan dari berbagai pihak, KPU bisa saja mengirimkan surat ke MK sebagai penggugat legalisasi atas tindakan membuka kotak suara tersebut.
"Kalaupun harus dilakukan oleh KPU, maka mintalah surat dari MK biar semuanya legal. Kalau sekarang kan semuanya curiga," ujar dia.
Ke depan, sambung Nelson, mesti ada aturan tegas bagi KPU untuk bisa membuka kotak suara dalam rangka mempersiapkan diri memberikan jawaban di MK dalam gugatan hasil pemilu.
"Bagaimana ke depan supaya diatur secara tegas bahwa dalam rangka persiapan gugatan ke MK maka bisa membuka kotak suara, tetapi dengan syarat harus ada Panwas karena yang berkuasa di sini kan MK, dan mereka harus menimbang-nimbang," ujar Nelson.
Seperti diberitakan, KPU mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1446 tanggal 25 Juli 2014, yang ditujukan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk membuka kotak suara serta mengambil A5 dan C7 untuk difotokopi dan legalisasi.
Selain itu ada pula Surat Edaran Nomor 1449 yang bertanggal 23 Juli 2014 itu berisi perintah kepada KPU provinsi yang ditembuskan ke perwakilan di Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTT, Sulsel, Sulbar, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, untuk menyiapkan diri menghadapi permohonan gugatan di MK, kemudian membuat jawaban, dan datang ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan KPU Pusat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved