Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan, pernyataan mantan Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto soal pemberhentian Prabowo Subianto bukan bentuk pelanggaran kampanye.
"Kampanye hitam itu menyampaikan hal-hal yang diharapkan menurunkan elektabilitas‬‬ ‪‪seseorang dan bukan fakta. Wiranto tidak ada kampanye, makanya tidak bisa dikategorikan sebagai kampanye," ujar Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak, kepada pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (25/06).
Nelson mengatakan, keputusan Bawaslu itu diambil setelah menggelar rapat pleno dan mengklarifikasi hal tersebut kepada Mabes TNI dan juga memanggil Wiranto pada Selasa (24/06) kemarin.
Salah satu alasan Bawaslu memutuskan Wiranto tak melanggar kampanye, karena Wiranto di awal jumpa pers tentang bocornya surat DKP menegaskan dirinya sebagai mantan Menhankam/Pangab bukan Ketua Umum Hanura atau Timses Jokowi-JK.
"Wiranto secara tegas menyatakan sebagai mantan Pangab dalam‬‬ ‪‪rangka menjawab desakan publik yang memiinta dia menjelaskan soal DKP, termasuk pernyataan Prabowo saat debat capres. Makanya dia meluruskan itu," ujar Nelson.
Terhadap putusan Bawaslu ini, pihaknya mempersilakan tim Prabowo-Hatta jika tak puas untuk menempuh jalur hukum. "Kalau misalnya mereka merasa dirugikan atas perbuatan seseorang, maka mereka bisa ambil langkah hukum," tandas Nelson.
© Copyright 2024, All Rights Reserved