Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, berharap tak ada tim sukses atau pendukung pasangan calon yang menggunakan cara-cara kampanye yang menyerang dan terselubung. Terlebih, para bakal calon kepala daerah belum ditetapkan secara resmi.
"Ini kan jadi bagian yang harus diperhatikan peserta pemilu. Tidak boleh ada upaya-upaya untuk mendiskreditkan pasangan lain atau calon lain dengan alasan apa pun," kata Muhammad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (04/10).
Muhammad mengatakan, saat ini pasangan calon belum ditetapkan secara resmi, maka jika pihak yang melakukan kampanye terselubung tak bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ada ketentuan lain untuk menindak, tentunya melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Ada pun posisi Bawaslu pada konteks ini hanya mengawasi konten-konten dan peserta mana yang melakukan pelanggaran,” kata Muhammad.
Lalu, kata Muhammad, hasil pengawasan tersebut diserahkan kepada pihak kementerian untuk dieksekusi. Jika ada pelanggaran pidana, eksekusi akan dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Ini kami bangun kerja sama dengan Kominfo karena instrumennya dimiliki mereka. UU kita jelas tegas menindak. Barang siapa yang melakukan hasutan atau fitnah atau sampai mengganggu calon lain bisa dijerat dengan pasal pidana. Dan setiap orang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Muhammad.
© Copyright 2024, All Rights Reserved