Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan ataupun menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium periode 1 September 2015. Kebijakan ini ditempuh dengan alasan menjaga stabilitas perekonomian.
Kepada pers, Jumat (28/08), Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja menuturkan, pemerintah terus mencermati perkembangan harga minyak dunia dan kondisi perekonomian nasional saat ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015, pemerintah melakukan perhitungan harga jual eceran BBM selama periode 24 Juli-24 Agustus 2015 serta melakukan simulasi alternatif periode perhitungan harga BBM, yakni 3, 4 dan 6 bulan.
"Berdasarkan hasil hasil perhitungan rata-rata harga minyak bumi yang menunjukkan tren penurunan sebagai dampak perlambatan ekonomi dunia dan simulasi tersebut maka harga jual eceran BBM secara umum tidak naik," ujar dia.
Penetapan ini untuk menjaga kestabilan perekonomian nasional dan untuk menjamin penyediaan BBM nasional. Dengan demikian, per 1 September 2015 pukul 00.00 waktu setempat, harga BBM jenis premium di wilayah penugasan luar Jawa-Madura-Bali tetap Rp7.300/liter.
Sementara jenis minyak solar subsidi tetap Rp6.900/liter. Harga minyak tanah juga dinyatakan tetap Rp2.500/liter (termasuk PPN).
"Ketentuan harga BBM premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan PT Pertamina melalui koordinasi dengan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat," terang dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved