Aparat Bea dan Cukai Bandara Juanda, Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 97,3 gram. Barang haram itu diselundupkan oleh seorang tersangka berinisial ST asal Sampang, Madura yang datang dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Kepada pers di Sidoarjo, Kamis (27/12), Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan (P2) Bea Cukai Jatim 1, Eko Darmanto, mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka cukup sederhana dengan menyembunyikan sabu didalam sol sepatu yang dipakainya.
Diceritakan eko, penangkapan ini bermula pada Senin (24/12) sekitar pukul 20.20 WIB, saat ST turun pesawat Air Asia yang membawanya dari Kuala Lumpur, Malaysia. Saat turun, petugas curiga karena pelaku hanya membawa sedikit barang dan berjalan dengan santai bersama dengan penumpang lainnya.
“Kami curiga, karena penumpang yang turun dari luar negeri kok tidak banyak membawa barang, seperti penumpang lainnya hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan badan secara menyeluruh,” ujar dia.
Saat diperiksa secara mendetail diketahui kalau ada narkoba yang disimpan pelaku di dalam sol sepatu yang sedang dipakainya. “Atas pemeriksaan tersebut, petugas berhasil menyita sabu-sabu yang disimpan dalam 4 bungkus kecil seberat 97,3 gram,” ujar Eko.
Lebih jauh Eko mengatakan, kasus penyelundupan narkoba di Bandara Juanda tergolong baru karena baru pertama kali diungkap dan berhasil digagalkan oleh Tim Narkoba Bea Cukai Juanda dibantu oleh beberapa tim dari unsur lainnya. Atas penangkapan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 113 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. “Selanjutnya, tersangka bersama dengan barang bukti diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Jatim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandas Eko.
© Copyright 2024, All Rights Reserved