Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengancam menghentikan operasional sejumlah broker yang terbukti melanggar aturan transaksishort selling. Saat ini BEI tengah memeriksa 6 anggota bursa (AB) yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini, mengatakan, satu broker terbukti tak melanggar. Sebab investor yang bersangkutan memiliki rekening yang sahamnya tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Namun 5 broker lagi masih diperiksa intensif. Mayoritas broker asing yang tak punya izin transaksi margin dan short sell. Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan pelaku pasar modal, 5 broker yang diduga terindikasi melakukan short selling ilegal adalah KDB Deawoo Securities Indonesia, Maybank Kim Eng Securities, CLSA Indonesia, Credit Suisse Securities Indonesia dan Mandiri Sekuritas.
"Tidak bisa kami sebutkan," ujar Hamdi, Kamis (27/8).
Sementara, Mandiri Sekuritas memastikan tidak melakukan short selling. "Kami memastikan Mandiri Sekuritas tidak menyelenggarakan fasilitasshort selling. Sehingga secara sistem dan kebijakan, transaksi tersebut tidak dapat dilakukan,” kata Direktur Utama Mandiri Sekuritas, Abiprayadi Riyanto,
Short selling adalah transaksi penjualan efek, tapi efek itu tak dimiliki penjual saat transaksi. Penjual memasang posisi jual pada transaksi awal dengan harapan harga turun. Ketika harga turun, dia mengambil saham itu dengan selisih untung.
Hal ini ditengarai membuat IHSG semakin jeblok beberapa hari lalu. Maklum, yang ditransaksikan adalah saham likuid berkapitalisasi besar alias blue chip.
Jika broker itu terbukti melanggar, BEI akan menjatuhkan sanksi terberat. "Kami akan stop (operasional dan izin) mereka. Broker diimbau untuk tidak melakukan short selling dulu," kata Direktur Utama BEI Tito Sulistio.
© Copyright 2024, All Rights Reserved