Pemerintah tengah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) untuk dapat melakukan pembelian terhadap aset milik PT Minarak Lapindo Jaya. Tujuan pembelian itu untuk mempercepat pembayaran ganti rugi terhadap korban lumpur yang telah 8 tahun tertunggak.
“Ini harus ada perpresnya,” terang Menteri Pekerjaan Umum Basoeki Hadimoeljo kepada pers di sela-sela Rapimnas Gapensi di Jakarta, Selasa (09/12).
Basoeki mengatakan, rancangan Perpres tersebut saat ini sedang dimatangkan. Pihaknya juga meminta masukan dari para pakar untuk kajian hukum pembelian aset.
Basoeki mengatakan, dalam pembelian aset anak perusahaan Bakrie di Porong, Sidoarjo itu, pemerintah tidak berhitung untung dan rugi. Prioritas utama adalah menyelamatkan warga negara korban lumpur Lapindo. “Itu konstitusi. Kalau kita diamkan pasti akan menyalahkan pemerintah,” tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved