Berkas perkara Eddie Widiono, Direktur Utama PT. PLN yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) Borang, Sumatera Selatan diserahkan kembali oleh penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan Agung.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt JAM Pidsus) Hendarman Supandji di Jakarta, Senin, mengatakan berkas tersebut telah diterima jaksa pada Kamis (1/3) sore hari dan sampai di tangannya pada Jumat (2/3).
Berkas perkara ini sebenarnya sudah berkali-kali bolak-balik dari penyidik Polri ke Kejaksaan. Pengembalian berkas dari Kejaksaan kepada penyidik Polri tersebut terkait dengan belum dipenuhinya petunjuk dari jaksa kepada penyidik sehingga berkas belum dapat dinyatakan lengkap untuk ditingkatkan ke penuntutan.
Hingga kini, kejagung belum bersikap apakah menganggap berkas itu sudah lengkap dan dibisa ditingkatkan ke tahap penuntutan atau belum. "Jaksa sedang mempelajari berkas itu," kata Hendarman.
Dalam perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara Rp122 miliar itu telah ditetapkan empat tersangka yang disidik dalam dua berkas terpisah.
Berkas pertama untuk tiga tersangka yaitu Ali Herman Ibrahim (mantan Direktur Pembangkit dan Energi Primer), Agus Darnadi (mantan Deputi Pembangkit dan Energi Primer) serta pihak swasta (rekanan) yaitu Johanes Kennedy Aritonang (Direktur PT Guna Cipta Mandiri) sedangkan berkas kedua atas nama Dirut PLN Eddie Widiono.
Keempatnya sempat menjalani masa penahanan, namun tiga tersangka pertama ditangguhkan penahanannya saat berkas diambil alih oleh Kejaksaan, sedangkan Eddie Widiono bebas demi hukum karena berkas belum selesai, sementara masa penahanannya habis.
Pada 9 Januari 2007 telah dilakukan ekspose atau gelar perkara korupsi dengan tersangka Eddie yang dihadiri Kejaksaan, Kepolisian dan KPK selaku tuan rumah terkait fungsinya melakukan supervisi perkara. Disinggung mengenai kemungkinan diserahkannya kasus itu ke KPK, Plt JAM Pidsus Hendarman Supandji menilai hal tersebut merupakan hak penyidik Kepolisian.
© Copyright 2024, All Rights Reserved