Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara kasus pemberian keterangan tidak benar di persidangan e-KTP dengan tersangka, anggota DPR, Miryam S Haryani. Berkas tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk mendapatkan jadwal sidang.
"Minggu awal setelah cuti Idul Fitri ini, KPK akan melimpahkan ke pengadilan dan menunggu jadwal sidang," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers di Jakarta, Senin (03/07).
Febri memperkirakan, sidang perdana kasus ini akan dimulai satu hingga dua pekan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Febri mengatakan, tak ada persiapan khusus selama menyusun berkas perkara Miryam. Menurutnya, jaksa penuntut umum KPK telah mengantongi sejumlah fakta yang akan dibuktikan di persidangan. Nantinya, jaksa juga akan membuka rekaman pemeriksaan Miryam oleh penyidik KPK sebagai salah satu bukti. "Tidak ada persiapan spesifik. Semua bukti kami pandang sudah kuat," katanya.
Seperti diketahui, Miryam sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka memberi keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi e-KTP. Dalam sidang Irman dan Sugiharto, Miryam secara tiba-tiba mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya.
Ia mengaku mendapat tekanan saat diperiksa penyidik. Setelah pengadilan menghadirkan tiga penyidik untuk mengkonfrontir pemeriksaannya, Miryam tetap bersikukuh mencabut BAP-nya. KPK pun menetapkannya sebagai tersangka, pemberi keterangan tidak benar di persidangan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved