Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan perkara mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella. Hari ini, Jumat (30/10), perkara gratifikasi yang disangkakan terhadapnya resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Telah dilakukan proses tahap II (penyerahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka) oleh tim penyidik kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) atas nama Patrice Rio Capella," terang Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati kepada pers, Jumat (30/10) pagi.
Dengan penyerahan ini, Rio Capella dipastikan akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jaksa penuntut punya waktu 14 hari untuk mendaftarkan kasus ini ke Pengadilan. "Selama proses penuntutan yang bersangkutan akan tetap di tahan di Rutan KPK," terang Yayuk.
Sekedar informasi, Patrice Rio Capella terjerat kasus dugaan menerima gratifikasi terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial
Kasus ini bermula dari penyelidikan dugaan korupsi dana Bansos di Kejaksaan yang menyeret nama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Lantaran merasa kasus tersebut sangat politis, Gatot dan istrinya Evi Susanti meminta Rio Capella untuk mengomunikasikan kasus yang menjeratnya kepada Jaksa Agung M. Prasetyo yang juga kader Partai Nasdem.
Untuk menjembatani komunikasi dengan Prasetyo, Rio Capella diduga menerima uang melalui rekannya Fransisca Insani Rahesti sebesar Rp200 juta dari Gatot.
Rio disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hari ini, sidang perdana praperadilan yang diajukan Rio Capella. Akan tetapi, sidang itu ditunda hingga 4 November atas permintaan KPK. KPK beralasan, masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan materi praperadilan. Dengan pelimpahan perkara ini, praperadilan yang diajukan Rio Capella berpotensi gugur, karena perkara pokoknya telah bergulir ke pengadilan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved