Berkas perkara tersangka mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Soedradjad Djiwandono yang dituduh menyalahgunakan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 19 triliun selesai bulan Mei mendatang. Namun belum dipastikan, kapan Soedrajad yang sudah berstatus tersangka itu diperiksa lagi.
Demikian diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Antasari Azhar di Jakarta, Senin (7/4). "Kemarin saya ketemu dengan Pak YW Mere, ketua tim penyidik kasus ini. Beliau mengatakan itu," kata Antasari seperti dikutip {Suara Pembaruan}.
Menurutnya, tim penyidik kemungkinan akan memanggil lagi beberapa saksi termasuk Soedradjad untuk menambah pendalaman hasil pemeriksaan yang selama ini telah dilakukan Kejagung. Namun, kata dia, tim penyidik masih belum dapat memastikan kapan Soedradjad akan diperiksa tim penyidik.
Soedradjad diduga memberikan fasilitas atau dispensasi kliring kepada bank-bank umum di bawah pengawasan BI, dan membuat negara rugi hingga Rp 19 triliun.
Untuk mengungkap lebih jauh alasan dan mekanisme BI dalam mengucurkan fasilitas BLBI kepada 48 bank penerima BLBI, Kejagung telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat BI sebagai saksi dalam kasus korupsi BLBI.
Mereka antara lain, Cyrillus Harinowo, Miranda Goeltom dan Aulia Pohan. Pemeriksaan terhadap Cyrillus berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Kepala Urusan Operasional Kredit BI ketika BLBI dikucurkan.
Cyrillus sendiri ketika itu dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab memberikan banyak rekomendasi kepada Gubernur BI. Sedangkan pemeriksaan terhadap Miranda dan Aulia Pohan berkaitan dengan kapasitasnya sebagai pembantu terdekat Soedradjad di BI.
© Copyright 2024, All Rights Reserved