Berkas perkara tersangka kasus suap, yang juga anggota DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti telah dinyatakan lengkap alias (P21) pada hari ini, Senin (02/05). Paling lambat, dalam 2 pekan mendatang, kasus ini akan bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kabar telah rampungnya berkas tersebut disampaikan penasehat hukum Damayanti, Magda Widjajana, kepada pers di Gedung KPK, Jakarta.
“Selasa (pekan) depan kami minta (persidangan), semoga lancar. Kami hanya dengan bu Damayanti klien kami yang P21 hari ini," terang Magda.
Ia mengatakan tak ada perubahan dalam Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) sebelum berkas disidangkan. "Tidak ada, kami tetap pada BAP, hari ini kami selesai (tanda tangan)," jelas Magda.
Begitu juga dengan nama-nama yang terlibat dalam perkara Damayanti. Dia berharap Selasa (10/5), kasus kliennya dapat segera disidangkan. "Iya tetap (nama-nama di BAP). Jadi nanti kita lihat minggu depan, ketika sudah dilimpahkan, kita ikuti persidangan," tutupnya.
Sekedar informasi, Damayanti ditangkap tangan penyidik KPK terkait kasus suap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Selain Damayanti, KPK juga menjerat anggota Komisi V DPR dari Golkar Budi Supriyanto dan anggota Komisi V DPR dari PAN, Andi Taufan Tiro sebagai tersangka.
Disamping itu, 4 orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Abdul Khoir sebagai pemberi suap, Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini sebagai perantara suap, dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustari.
Dari ketujuh orang itu, baru Abdul Khoir yang perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, sidangnya sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved