Presiden Joko Widodo bertemu dengan Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/02). Status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tetap menjabat Gubernur DKI Jakarta meski berstatus terdakwa adalah salah satu yang dibahas dalam pertemuan itu.
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya menilai, status Ahok yang tetap menjabat sebagai Gubernur meski sudah menjadi terdakwa kasus penodaan agama telah menimbulkan kegaduhan di publik. "Oleh karena itu, kami minta kepada Pak Jokowi untuk sesegera mungkin menonaktifkan Pak Ahok," kata Dahnil kepada pers usai pertemuan.
Atas permintaan Pemuda Muhammadiyah itu, Dahnil mengatakan, Presiden Jokowi menyatakan, akan menunggu pandangan hukum yang resmi.
Misalnya, dari Mahkamah Agung atau Pengadilan Tata Usaha Negara. Dahnil mengatakan, Presiden tidak mau terjebak dengan opini pribadi setiap individu.
Pemerintah sebelumnya sudah meminta fatwa kepada Mahkamah Agung. Namun, Ketua MA menyatakan, status hukum Ahok cukup diputuskan oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.
Dengan demikian, pemerintah hanya tinggal menunggu keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pemerintah sebelumnya digugat oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) agar segera menonaktifkan Ahok. "Apabila PTUN menyatakan Ahok harus dinonaktifkan, maka Presiden akan ikut," kata Dahnil.
© Copyright 2024, All Rights Reserved