Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak menyatakan, Indeks Standar Pencemar Udara di Kota Pontianak masuk kategori tidak sehat saat memasuki pagi hari.
"Secara rata-rata ISPU di Kota Pontianak masih masuk kategori sedang, tetapi mulai pukul 01.00 hingga pukul 04.00 WIB pagi, kondisi ISPU mulai memasuki kategori tidak sehat," kata Kepala BLH Kota Pontianak, Multi Batarendro, di Pontianak, Jumat (10/07).
Meskipun kondisi udara di Kota Pontianak dan sekitarnya belum masuk kategori berbahaya, namun masyarakat diminta menggunakan masker atau penutup hidung dan mulut. Tujuannya yakni untuk mencegah dampak dari dihirupnya udara yang bercampur asap dan partikel debu sisa-sisa pembakaran lahan itu.
Muti juga mengimbau masyarakat Kota Pontianak dan sekitarnya tidak membakar apapun, termasuk sampah rumah tangga.
"Titik api di kawasan Kota Pontianak tidak ada, sehingga kabut asap yang melanda saat ini, adalah asap kiriman dari kabupaten terdekat," kata Muti.
Apalagi, pemerintah Kota Pontianak sudah mengeluarkan larangan bagi rumah tangga agar tidak membakar sampah, dan membakar lahan dalam membersihkan lingkungan sekitarnya.
Sementara, Kapolda Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto menegaskan, siapa saja yang melakukan pembakaran hutan dan lahan maka akan diproses hukum sesuai dengan ketetuan yang berlaku.
"Enam tersangka sudah ditetapkan dalam kasus pembakaran lahan di Kalbar,” ungkap Arief.
© Copyright 2024, All Rights Reserved