Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Polri dan TNI menggagalkan pengiriman 25 kilogram sabu-sabu asal Malaysia ke Kota Medan. Petugas berhasil menangkap 4 orang pelaku yakni, Khairul (29), warga Dumai, Riau. Kemudian Roy (28), Franska (20) dan Buyung (33), ketiganya warga Medan.
Salah satu pelaku yakni Roy terkena tembakan di perutnya karena saat diamankan berusaha melarikan diri. Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit mobil Daihatsu Luxio BK 1233 JF, satu unit bus Makmur BK 7666 DK, uang Rp 9 juta, ponsel, STNK dan beras.
“Awalnya petugas mendapat informasi tentang adanya pengiriman 25 kilogram sabu asal Malaysia yang dibawa dari Dumai dengan menggunakan bus Makmur,” kata Kepala BBN Komjen Budi Waseso (Buwas) yang hadir langsung ke Medan, Senin (22/02).
Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Khairul, Franska dan Buyung di pool bus Makmur di Jalan Sisingamangaraja, berikut barang bukti 25 kilogram sabu-sabu. Pelaku berangkat dari Dumai pada Sabtu malam (20/02) dan sampai di Medan pada Minggu (21/02) sekitar pukul 06.00 WIB.
Dari pengakuan pelaku, barang haram itu akan diantarkan kepada Roy di Hotel Alam Indah, Jalan Jamin Ginting, Medan. Dari situ, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap Roy yang merupakan pengendali narkotika golongan satu itu.
"Saat hendak ditangkap, Roy melarikan diri dengan menggunakan mobil Daihatsu Luxio. Kita melakukan pengejaran hingga ke Jalan Aksara Medan. Di situ pelaku terkena tembakan di perut," kata Buwas.
Untuk mengelabuhi petugas, pelaku menyimpan sabu-sabu itu ke dalam tumpukan beras. Sabu-sabu berasal dari Malaysia dan masuk melalui pelabuhan kecil di Dumai. Sabu-sabu ini akan diedarkan di Kota Medan.
Buwas mengatakan, pengiriman sabu ke Kota Medan merupakan yang kedua kalinya.
"Ini pengiriman yang kedua kalinya. Para pelaku merupakan pemain lama untuk narkoba. Kita punya catatan mereka," kata Buwas.
Buwas mengatakan, BNN masih melakukan pengembangan kemungkinan pengendali jaringan tersebut dari Lapas Tanjung Gusta Medan. "Kami masih dalami apakah pengendalinya ada di Lapas Tanjung Gusta atau tidak.”
BNN masih mengembangkan kasus ini, termasuk melakukan komunikasi dengan polisi Diraja Malaysia. Pelaku dijerat dengan Pasal 112, 114, 123 KUHPidana. Pelaku juga dapat dijerat dengan UU TPPU.
© Copyright 2024, All Rights Reserved