Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bandarlampung memutus sementara kerja sama dengan Rumah Sakit Imanuel Bandarlampung. Penghentian sementara itu dilakukan sampai 31 Mei 2015.
Pemutusan kerja sama itu dilakukan setelah banyaknya pengaduan terkait keluhan peserta BPJS yang melakukan pengobatan di rumah sakit tersebut.
"Pengaduannya banyak, mulai dari persoalan adanya pungutan biaya tambahan bagi peserta BPJS sampai pembatasan kuota pasien," kata Kepala Cabang BPJS Bandarlampung Sofyeni dalam agenda training program kesehatan kepada sejumlah wartawan, Kamis (09/04).
Menurut Sofyeni, penghentian tersebut dilakukan dalam rangka melindungi peserta dalam menerima pelayanan. "Sebetulnya keluhan yang serupa juga ditemukan pada rumah sakit lainnya, tapi itu masih dalam tahap yang sewajarnya," kata Sofyeni.
Menanggapi hal tersebut, Ombudsman wilayah Lampung melakukan investigasi. Menurut Kepala Ombudsman Lampung Zulhemi, BPJS Kesehatan baru satu kali melayangkan surat peringatan ke RS Immanuel dan langsung menghentikan kerja sama. "Investigasi kami belum selesai," ujar Zulhemi.
Terkait pelayanan yang tak sesuai aturan yang diterapkan, pihak RS Imanuel mengatakan, pasien BPJS hanya bisa terlayani pada pagi hari saja. Sedangkan malam hari, pihak rumah sakit sudah memiliki kontrak dengan para dokter yang bertugas di sana.
Di Provinsi Lampung ada 48,9% dari 8,5 juta jiwa penduduknya yang ikut serta dalam program BPJS kesehatan. Dari total tersebut 42% saja yang aktif membayar iuran.
© Copyright 2024, All Rights Reserved