Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan sejumlah produk ilegal hasil pengawasan dalam 2 tahun terakhir. Jumlah total produk yang dimusnahkan adalah sebanyak 211 item (23.871 kemasan), produk pangan dan kosmetika ilegal yang berasal dari tiga sarana produksi dan distribusi di wilayah Jakarta dengan total nilai keekonomian lebih dari Rp3,6 miliar.
Ketua BPOM Roy Alexander mengatakan, pemusnahan obat dan makanan ilegal yang dilakukannya ini merupakan kegiatan yang berkesinambungan. Pada Januari hingga Desember 2015, BPOM melakukan kegiatan serupa di sejumlah daerah.
"Seperti tahun sebelumnya, temuan produk-produk tersebut masih didominasi oleh produk pangan dan kosmetika ilegal atau tanpa izin edar (TIE),” kata Roy Alexander, Senin (07/11).
Terkait dengan penindakan secara pro-justitia terhadap obat dan makanan ilegal, BPOM melakukan pemeriksaan rutin. Dari pemeriksaan rutin sepanjang 2015, terkumpul 15 perkara.
Roy merinci 15 perkara itu terbagi menjadi dua perkara mengenai obat ilegal dan tidak memenuhi syarat, enam perkara mengenai kosmetika ilegal, dan tujuh perkara mengenai pangan ilegal.
Selain itu dari data pengembangan periode Januari hingga awal Desember 2015 telah tercatat sebanyak 47,8 miliar rupiah bagi pemusnahan obat dan makanan di Kendari, Semarang, Palembang, Jakarta, Medan,Pekanbaru, dan Serang.
Roy mengimbau mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan obat dan makanan dengan menjadi konsumen yang cerdas, atau tidak terpengaruh terhadap iklan.
“Apabila masih ada yang menjual obat dan makanan secara ilegal, maka akan dikenakan sanksi penjara tiga bulan dan denda sebesar Rp5 juta,” pungkas Roy.
© Copyright 2024, All Rights Reserved