Mabes Polri membenarkan penangkapan MA, 23, warga Ciracas, Jakarta Timur, atas sangkaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia dituding membully Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat akun facebook miliknya saat Pilpres 2014 lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri, Brigjen Boy Rafli Amar menyatakan, pihaknya telah mengenakan MA dengan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No. 44/2008 tentang Pornografi.
“Dikenakan dengan UU ITE dan UU Pornografi. Yang melaporkan Hendriyoso," terang Boy kepada pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10).
Namun begitu Boy belum bisa memastikan terkait profesi MA, yang dikabarkan sebagai pembantu tukang sate. “Nanti kita rilis soal ini," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum MA, Irfan Fahmi mengatakan, kliennya ditangkap di kediamannya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh 4 penyidik Mabes Polri dan langsung dilakukan penahanan di Bareskrim Mabes Polri dalam waktu 1x24 jam.
“Dia dilaporkan tanggal 27 Juli 2014 berdasarkan dokumen yang saya lihat. Kemudian prosesnya bergulir terus dari penyelidikan, penyidikan hingga sekarang," terang Irfan.
Irfan mengaku tidak tahu siapa yang melaporkan MA atas tuduhan pencemaran nama baik tersebut. Namun, dalam dokumen kepolisian, MA ditetapkan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
© Copyright 2024, All Rights Reserved