Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian kecewa dengan penetapan kliennya sebagai tersangka. Sebab proses yang dilakukan polisi hingga menetapkan Buni Yani sebagai tersangka terlalu terburu-buru dan aneh.
"Saya tegaskan, saya sangat kecewa dan sangat kaget dan ini prosesnya tidak fair," kata Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11).
Menurut Aldwin, kliennya selama ini sudah bersifat kooperatif namun tiba-tiba di tengah pemeriksaan surat penangkapan malah keluar. Melihat hal tersebut Aldwin memastikan kliennya tidak mau menerima surat tersebut.
"Beliau tidak mau menandatangani surat penangkapan sehingga akan dibuatkan berita acara penolakan karena hari ini lanjut pemeriksaan," kata Aldwin.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan penghasutan atau SARA sesuai laporan bernomor 4873/X/PMJ, Rabu (23/11).
Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, hasil penyidikan Subdit Cyber Crime menghasilkan Buni Yani terbukti melakukan penghasutan atau SARA.
Penyidik juga telah mengantongi empat alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk. "Dengan begitu, unsur hukumnya sudah terpenuhi," kata Awi.
Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja) karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni Yani diduga menyebarkan informasi menyesatkan dengan sengaja.
Tak terima dengan hal itu, Buni didampingi Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melapor balik Kotak Badja ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Buni Yani pun telah diperiksa sebagai saksi pelapor beberapa waktu lalu terkait kasus laporannya ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved