Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Buni Yani dinilai hakim bersalah atas perbuatannya mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama, di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, di laman akun Facebook miliknya.
Putusan itu dibacakan hakim dalam sidang yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Kota Bandung, Selasa (14/11) siang. “Menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan pidana," kata Ketua majelis hakim M Saptono membacakan amar putusan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Buni Yani dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Buni didakwa telah mencantumkan keterangan berupa transkrip video pidato yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip yang asli. Buni juga didakwa menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah dalam pidatonya.
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE melakukan ujaran kebencian serta mengedit isi video pidato Ahok.
Hal yang memberatkan menurut hakim adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan tak mengakui kesalahannya dan hal yang meringankannya adalah Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
© Copyright 2024, All Rights Reserved