Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib menyatakan, dirinya kurang sepakat hukum cambuk untuk penjudi. Untuk itu sebagai gantinya dia mengusulkan agar hukum cambuk itu diganti dengan mencuci masjid.
“Kami Muspida Aceh Utara melaksanakan hukuman cambuk ini berdasarkan Qanun Aceh (Nomor 13 tahun 2003 tentang Maisir), bukan kehendak Pemkab Aceh Utara," kata Muhammad Thaib yang akrab disapa Cak Mad, usai pelaksanaan eksekusi cambuk di Masjid Al Ihlas Lhoksukon Aceh Utara, Jumat sore (06/11).
Cak Mad menjelaskan, qanun ini bukan Aceh Utara yang membuatnya. Hukuman ini dimaksudkan agar pelaku dapat berubah.
Menurut Cek Mad, sejak tahun 2010 sampai 2014 tidak dilakukan hukuman cambuk, karena tak ada kasus pelanggar syariat yang besar. Kondisi ini menyebabkan tak perlu dilakukan hukuman cambuk.
"Cambuk ini juga belum tentu bisa merubah kelakuan mereka. Mereka baru berubah harus dididik dengan ilmu, jadi jangan salahkan warga, pemerintah juga salah," ujar Cek Mad.
Cak Mad mengatakan, Pemkab Aceh Utara sepakat Qanun tentang maisir itu direvisi agar lebih sempurna. Pihaknya berharap agar ada efek jera. Dia menawarkan misalnya penjudi diberi sanksi hukuman 15 hari membersihkan masjid.
Pemukulan terhadap penjudi itu tidak berdampak pada perubahan perilaku, sehingga perlu dicari formulasi seperti pembinaan dan pemberian pengetahuan agama tanpa harus dicambuk untuk penjudi tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved