Berkas perkara Bupati Kendal Hendy Boedoro dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Warsa Susilo, pekan ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Perkara yang menyeret Hendy dan Warsa ini terkait ditemukannya dugaan korupsi APBD Kendal.
Hal itu diungkapkan Kepala Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP, di Jakarta, Senin (9/4), kepada wartawan. Johan juga menyatakan bahwa penyidikan perkara Hendy dan Warsa, sudah dianggap cukup, karena itu telah dilimpahkan ke penuntutan, pekan lalu.
"Untuk penunutan, kan ada waktu 14 hari. Nah, pekan ini penuntutannya selesai, selanjutnya berkas perkara diserahkan ke pengadilan, harinya tak tahu, pokoknya minggu inilah," ungkap Johan dengan tenang.
Selain itu, Johan juga menyatakan, apabila berkas perkara sudah resmi diserahkan ke Pengadilan Tipikor, maka status Bupati Kendal Hendy Boedoro secara normatif akan nonaktif. Namun, lanjut Johan, kewenangan penonaktifan Bupati Kendal Hendy Boedoro tidak ada pada KPK, melainkan atasan dari yang bersangkutan.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kendal Sutrimo, menyatakan mengenai status Hendy, sikap Dewan adalah menunggu pemberitahuan dari eksekutif. Sementara itu. Wakil Ketua DPRD Kendal, Hasanudin, mengatakan, berkait dengan perkembangan kasus Bupati Kendal, apabila sudah resmi naik ke pengadilan, Mendagri tentunya akan memerintahkan Gubernur untuk mengangkat Wakil Bupati Kendal Siti Nur Markesi sebagai pejabat bupati sementara.
"Jika nanti sudah ada putusan pengadilan tetap, dan terpidana berhalangan tetap, status bupati yang melekat pada Pak Hendy akan diberhentikan, dan Mendagri juga akan memproses melalui Gubernur, untuk proses selanjutnya. Namun proses ini masih panjang, karena masih ada tahapan banding dan kasasi segala kan. Sikap Dewan secara normatif adalah menunggu," jelas Hasanudin di Kenal, Senin (9/4).
© Copyright 2024, All Rights Reserved