Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman, dinilai telah membangkang pada lembaganya. Yakni, nekat menghadiri undangan Pansus DPR untuk KPK. Sehingga Aris dinilai layak diberhentikan tidak dengan hormat.
"Segera diberhentikan dengan tidak hormat dan kembalikan ke institusinya semula," kata mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di Yogyakarta, Jumat (01/09).
Busyro mempertanyakan kenekatan Aris Budiman,. Sebab seorang pejabat KPK membangkang perintah pimpinannya baru kali ini terjadi. "Karena membangkang, apakah memang ada sinyal-sinyal dari atasannya (KPK). Atasannya itu bisa struktural di atasnya," kata Busyro.
Busyro melihat pembangkangan Aris seharusnya dijadikan momentum untuk bersih-bersih di internal KPK. Seperti Pengawas Internal KPK harus ditinjau ulang. Orang yang menduduki jabatan itu haruslah orang yang pemberani dan berintegritas.
Selain itu, hal yang disoroti Busyro adalah jabatan Deputi Penindakan dan Kepala Biro Hukum. Jabatan itu harus dievaluasi dan hasilnya diumumkan kepada publik demi soliditas KPK. "Kalau semakin ditutupi maka soliditas di KPK akan tergerus," kata Busyro.
Sementara, peneliti pada Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, berpendapat serupa. Menurut Hifdzil, Aris Budiman harus dikembalikan ke institusi Polri. Pembangkangan terhadap pimpinan KPK sudah menjadi alasan kuat untuk memberhentikannya dari jabatan Direktur Penyidikan.
"Insubordinasi, dikembalikan ke institusi Polri. Saat dia menjabat Direktur Penyidikan KPK, pimpinannya adalah pimpinan KPK. Termasuk penyidik KPK yang bertemu dengan anggota DPR yang diduga terlibat korupsi e-KTP juga harus diungkap," kata Hifdzil.
© Copyright 2024, All Rights Reserved