Tersangka kasus Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berjanji akan membantu KPK membongkar kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor itu.
"Tersangka AZM (Andi Zulkarnaen Mallarangeng) mengajukan JC pada Desember 2016 lalu," terang Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah kepada pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/02).
Dengan pengajuan ini, Choel berkomitmen membantu KPK untuk membongkar keterlibatan pihak lain atau mengungkap perkara lain. Febri mengatakan, KPK masih mempertimbangkan untuk memberikan status JC kepada Choel. Salah satunya dengan mempertimbangkan konsistensi Choel dalam memberikan keterangan di persidangan nanti.
"Kami mempertimbangkan JC yang diajukan. Ada syarat-syarat tertentu untuk memberikan status ini, yakni mengakui perbuatan, memberikan keterangan seluas-luasnya terkait indikasi keterlibatan pihak lain atau aktor yang lebih besar atau kasus lain," terang Febri.
Dikatakan Febri, pihaknya akan melihat keterangan-keterangan baru yang akan diungkap Choel terkait kasus ini.
"Kalau ada tersangka yang ajukan JC tentu kita lihat apakah ada informasi baru yang signifikan untuk diungkap karena sebagian sudah muncul di fakta persidangan sebelumnya. Penanganan perkara ini kan sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu," tandas Febri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved