Bagaikan kotak pandora yang dibuka, kini mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terseret banyak kasus korupsi dan dijadwalkan untuk diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka dalam beragam kasus.
Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi gardu listrik yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI, lalu kasus mobil listrik APEC yang ditangani Kejaksaan Agung, kini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan terkait kasus hilangnya aset perusahaan daerah PT Panca Wira Usaha.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Romy Arizyanto, mengatakan, mantan Dirut PT PLN itu akan dimintai keterangan terkait hilangnya sejumlah aset milik BUMD Pemprov Jatim yang dipimpin Dahlan sejak 1999-2009 tersebut.
"Surat panggilan sudah dikirim, Pak Dahlan diminta penyidik datang pada Rabu 17 Juni nanti," kata Romy, Rabu (10/06).
Panggilan pemeriksaan untuk Dahlan tersebut adalah panggilan kedua. Pada panggilan pertama, Senin (08/06) kemarin, Dahlan tidak datang.
Sementara hari ini, Dahlan dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta. Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga BUMN senilai Rp32 miliar.
Sebelumnya, pada pekan lalu, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dahlan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp1,063 triliun.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran, dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved