Dana talangan yang digelontorkan Bank Indonesia untuk Bank Century (PT Bank Mutiara Tbk) bukan sebagai keuangan negara. Demikian pula dengan dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pendapat itu disampaikan pakar hukum ketatanegaraan, Erman Rajagukguk dalam siaran persnya, Selasa (03/06). Erman menyatakan, bahwa dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan dana PMS yang diterima Bank Century merupakan penghasilan yang diterima dari negara.
"FPJP yang diberikan BI, serta PMS oleh LPS bukan keuangan negara. BI adalah badan hukum begitu juga LPS. Badan hukum adalah subjek hukum seperti manusia. Bisa digugat atau tergugat di depan hakim, serta memiliki kekayaan sendiri," jelasnya.
Pernyataan Erman tersebut senada dengan keterangannya saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (02/06) dalam persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya.
Erman menganalogikan, dana FPJP dari BI maupun dana PMS dari LPS tidak ubahnya sebagai penghasilan seperti uang pensiun yang diterima dari negara. "Uang BI dan LPS seperti saya menerima uang pensiun. Uang pensiunan berasal dari negara, tetapi setelah saya menerima, uang tersebut menjadi milik saya. Jika uang pensiunan dicopet, uang yang dicopet bukan uang negara, melainkan uang saya," tuturnya.
Erman menegaskan, pemberian FPJP dari BI kepada Bank Century sebesar Rp689 miliar bukan kekayaan negara. "Ketika FPJP diberikan oleh BI, itu bukan uang kekayaan negara melainkan dana BI. BI mempunyai tujuan-tujuan tertentu seperti memberi iklim sehat pada dunia perbankan maupun menstabilkan mata uang rupiah."
Erman menambahkan, hal serupa berlaku juga di LPS, karena modal awal LPS berasal dari negara, namun selanjutnya itu merupakan uang LPS sendiri sebagai badan hukum.
"LPS juga begitu, modal awalnya dari negara yang disetujui oleh DPR, selanjutnya LPS mengumpulkan premi dari para bank peserta, maka itu bukan uang negara melainkan uang LPS sebagai badan hukum. Jadi, BI dan LPS adalah badan hukum yang mempunyai kekayaan sendiri," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved