Pemerintah membuat dua skenario defisit anggaran dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBN-P) tahun 2017. Latar belakangnya dipengaruhi oleh penyerapan pada belanja kementerian atau lembaga (K/L), dana alokasi khusus (DAK), dan dana desa.
Dalam nota keuangan yang disampaikan pemerintah kepada DPR, pemerintah mematok defisit anggaran dalam RAPBN-P nyaris mencapai batas Undang-Undang Keuangan Negara sebesar 3 persen dari produk domstik bruto (PDB), yaitu Rp397,2 triliun atau 2,92 persen dari PDB.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pemerintah memperkirakan penyerapan anggaran belanja tidak akan terjadi 100 persen.
Dengan telah memperhitungkan anggaran yang tidak terserap secara alamiah, defisit anggaran tahun ini diperkirakan mencapai Rp362,9 triliun atau 2,67 persen dari PDB.
Dari sisi penerimaan negara, penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga mengalami perubahan. Darmin menjelaskan, target penerimaan perpajakan tahun ini sebesar Rp1.498,9 triliun, tumbuh 16 persen dibanding realisasi tahun 2016 sulit dicapai.
Sebab, realisasi hingga semester pertama tahun ini hanya mencapai 9,6 persen year on year (YoY).
"Dari situasi itu, pemerintah akan mengajukan bahwa untuk RAPBN-P pertumbuhan penerimaan perpajakan 12,9 persen. Itu berarti turun Rp50 triliun," kata Darmin saat rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (06/07).
Perkiraan shortfall penerimaan perpajakan tersebut jauh lebih rendah dibandingkan realisasi shortfall penerimaan perpajakan tahun 2016 yang mencapai Rp254,2 triliun. Padahal di tahun lalu masih ada kebijakan amnesti pajak. Dengan demikian, pemerintah mengajukan target penerimaan perpajakan dalam RAPBN-P 2017 sebesar Rp1.450,9 triliun.
Sementara itu, target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diusulkan naik menjadi Rp10,1 triliun menjadi Rp260,1 triliun dalam RAPBN-P 2017.
Kenaikan itu didorong oleh kenaikan PNBP sumberdaya alam (SDA) migas karena kenaikan harga minyak dan perubahan asumsi kurs rupiah terhadap dollar AS.
Dengan demikian, total penerimaan negara yang diusulan dalam RAPBN-P 2017 Rp1.714,1 triliun, turun Rp36,2 triliun.
Kemudian dari sisi belanja negara, hampir seluruh pos anggaran mengalami perubahan dalam RAPBN-P 2017, mulai dari anggaran belanja pemerintah pusat hingga transfer ke daerah. Kecuali dana desa yang tetap.
Belanja K/L diusulkan naik Rp9,5 triliun karena adanya penghematan belanja barang, tambahan belanja prioritas K/L. Sementara belanja non K/L naik Rp26,5 triliun karena kenaikan anggaran subsidi, hibah, dan belanja lain-lain.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani meyakini, defisit anggaran 2017 yang realistis adalah sebesar 2,67 persen dari PDB karena penyerapan anggaran tidak akan mencapai 100 persen dari pagu.
"Kami akan optimalkan potensi pendapatan, tergantung perkembangan harga minyak, dan kami akan kendalikan belanja-belanja yang tidak urgent bisa tetap dikendalikan selama tidak menganggu program pembangunan," kata Askolani. Skenario terburuk, defisit anggaran RAPBN-P 2017 nyaris 3% dari PDB.
© Copyright 2024, All Rights Reserved