Partai Demokrat telah mendaftarkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara. Demokrat menggugat KPU Sumut atas keputusannya tidak meloloskan pasangan calon gubernur Sumut, JR Saragih dan Ance Selian.
“Kami sudah ambil langkah hukum yang disediakan UU, adalah ke Bawaslu Provinsi. Jadi hari ini kami daftarkan dan nanti ada masa perbaikan 3 hari sesudah itu sidang dan 15 hri bisa putus," terang Sekjen PD Hinca Panjaitan kepada pers di kompleks DPR, Jakarta, Rabu (14/02).
Jika gugatan ke Bawaslu Provinsi Sumut Gagal, PD menyiapkan langkah lain. Gugatan ke PTTUN akan ditempuh.
“Bila itu tetap belum berhasil, tentu kami masih punya kesempatan ke PTTUN,” ujar Hinca.
KPU Sumut menyatakan pasangan JR Saragih- Ance Selian tidak lolos, karena menilai ada masalah pada legislasi ijazah SMA JR Saragih. “Sekadar diketahui teman-teman, bahwa MA pernah memutuskan soal ijazah ini dan sudah dinyatakan secara tegas bahwa ijazah itu adalah ijazahnya Pak JR Saragih," ujar Hinca.
Hinca berharap permasalahan ini berakhir dengan baik. Hinca juga mengatakan JR Saragih akan dipanggil ke DPP PD hari ini.
“Saya belum tahu detail sekali, tapi saya dengar ada legalisir dan sore hari ini saya panggil Pak JR Saragih untuk datang ke DPP setelah dia nanti mendaftarkan gugatannya di Bawaslu Provinsi," tandas Hinca.
© Copyright 2024, All Rights Reserved