Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat memberikan pelayanan pembuatan akta kelahiran online. Layanan ini merupakan program unggulan 100 hari kerja pertama Walikota dan Wakil Walikota Depok yang baru.
Kebijakan ini tertuang di Peraturan Walikota Nomor 25 tahun 2016 tentang percepatan pelayanan dan peningkatan cakupan kepemilikikan akta kelahiran bagi anak usia 0 sampai 18 tahun.
Semoga bisa membantu warga dalam mempermudah pembuatan akta untuk anak-anaknya," kata Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad, Kamis (16/06).
Dalam program pelayanan akta kelahiran secara online ini setidaknya ada penyederhanaan prosedur yakni tidak melibatkan RT, RW, dan Kelurahan sehingga langsung dari Rumah Sakit ke Disdukcapil.
Kemudian dari aspek waktu penyelesaian akta, apabila berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) selama 30 hari, dalam program ini waktu penyelesaian maksimal hanya 5 hari kerja.
Untuk tahap yang pertama ini, setidaknya ada 12 mitra kerja yang tandatangan kesepakatan pembuatan akta kelahiran online ini diantaranya, Dinas Kesehatan (Dinkes) yang meliputi 6 Puskesmas, Dinas Pendidikan mulai dari siswa dan siswi PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA.
Selanjutnya Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Depok yang meliputi 11 bidan praktik swasta se-Kota Depok, RSUD Kota Depok, RS Bakti Yudha, RSIA Hermina, RS Hasanah Graha Afiah (HGA), RSIA Sumber Bahagia, Setia Bakti, RS Naura Medika, RS Bunda Margonda Depok, dan RS Tumbuh Kembang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved