Dewan pers bersama dengan masyarakat pers sepakat untuk mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dewan Pers menilai, UU tersebut mengancam keberadaan pers.
Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, mengatakan aturan tersebut terlalu jauh mengatur pers. Padahal, pers sudah punya aturannya sendiri, seperti UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. “Kita akan pelajari dulu Undang-Undangnya, nanti Lembaga Bantuan Pers (LBH) Pers yang akan mempelajari itu,” ujar dia di Jakarta, Jumat (26/04).
Bagir menilai aturan sanksi dalam UU itu terlalu berlebihan. Apalagi dengan sejumlah ancaman yang ada di dalamnya. Padahal, lanjut dia, UU tersebut sudah pernah dibatalkan oleh MK.
Selain itu, dewan pers juga akan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut peraturan No 1 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye dengan alasan yang sama.
Bagir mengatakan, akan segera mengirimikan surat pada KPU mengenai permintaan tersebut. "Kenapa rumah tangga pers harus diatur oleh pihak lain yang tidak ada urusannya," tandas Bagir.
© Copyright 2024, All Rights Reserved