Mantan Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/06) pagi. Dahlan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek gardu induk PLN.
Dahlan tiba di Kejati DKI sekitar pukul 09.00 WIB didampingi penasehat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. “Alhamdulilah sehat,” ujar Dahlan singkat.
Sementara Yusril Ihza menegaskan, kliennya kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejati DKI. “Pak Dahlan akan jelaskan segala sesuatunya. Kami berkeyakinan tidak ada hal yang dilanggar, tidak ada kerugian negara dan tidak ada norma hukum yang dilanggar," ujar dia.
Yusril mengatakan, pembangunan gardu induk 150 KV tersebut bermasalah saat Dahlan tidak lagi menjabat sebagai Dirut PLN. Yusril menambahkan, saat pengadaan baru dimulai, ketika Dahlan masih Dirut PLN, dipastikan prosedur pengadaan barang dan jasa sudah diikuti.
“Jadi kalau sudah bukan periode lagi, bagaimana bisa diminta pertanggungjawaban beliau. Pelaksanaannya terjadi bukan pada masa Pak Dahlan," ujarnya.
Sekedar informasi, Dahlan menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011-2013. Dalam proyek ini Dahlan berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP Rp33,2 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved