Koalisi Masyarakat Sipil berencana mengadukan hakim Sarpin Rizaldi yang memimpin sidang praperadian Komjen Budi Gunawan ke Komisi Yudisial. Sarpin dinilai telah melampaui kewenangannya dengan mengabulkan gugatan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.
"Kita akan laporin hakim ke KY. Dia melampaui kewenangan, wewenang hakim praperadilan terbatas," ujar Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Emerson Yuntho kepada pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/02).
Emerson menyatakan, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak termasuk dalam objek praperadilan sehingga seharusnya gugatan tersebut ditolak oleh hakim.
Emerson menambahkan kasus seperti ini pernah terjadi, dalam penetapan tersangka di kasus Bioremediasi Chevron. Saat itu, uajr dia, hakim yang memutuskan praperadilan dianggap bersalah oleh Mahkamah Agung sehingga langsung dikenakan sanksi. "Jadi kita minta hakim ini diperiksa. Harusnya dipecat si Sarpin," kata Emerson.
Emerson berharap putusan praperadilan bisa dianulir. Selain ke KY, Koalisi juga akan melaporkan sisi pengawasannya ke Mahkamah Agung. Menurut Emerson, pelanggaran etik dapat ditinjau oleh pihak internal, baik oleh KY mau pun MA.
"Pelanggaran etik bisa diperiksa internal dan eksternal, ke KY dan MA sendiri. Ada kasus Chevron yang dianulir, sebagai yurisprudiensinya," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved