Politisi Fahri Hamzah masih belum terima dirinya diberhentikan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia mempertanyakan kesalahan yang dilakukannya, sehingga harus diberhentikan dari semua jenjang keanggotaan partai.
“Kesalahan mahabesar apa yang dilakukan Fahri Hamzah sehingga layak dipecat dari semua jenjang keanggotaan?" ujar Fahri dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (04/04).
Fahri mengatakan, dia sudah mengikuti semua jenjang kekaderan di PKS dari bawah. Dia pun menegaskan tidak pernah melakukan kesalahan. “Seberat apa dosanya sehingga saya, layak diambil jenjang keanggotaan saya? Saya tidak pernah berbuat tidak senonoh, tidak mencuri dan korupsi, tidak melanggar hukum dan etika," aku Fahri.
Soal gaya bicaranya yang dipersoalkan, Fahri mengaku itu adalah gayanya. Dan seharusnya hal itu tidak dijadikan masalah. “Kalau kata-kata, itu persoalan gaya. Kalau gaya harus jadi pasal dalam hukum, sadarlah bahwa kita kembali ke jaman kegelapan," ujar Wakil Ketua DPR ini.
"Ada apa gerangan yang sangat berat sehingga layaklah saya diberhentikan dari semua keanggotaan? Kalau dicari tidak ada," lanjut Fahri.
Sebelumnya, Presiden PKS M Sohibul Iman mengumumkan, partainya telah memberhentikan Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan partai. Pemecatan itu merupakan keputusan Majelis Tahkim PKS yang menerima rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS untuk memberhentikan Wakil Ketua DPR RI tersebut.
“Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO yaitu memberhentikan Saudara FH dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera," terang Presiden PKS Sohibul Iman melalui keterangan resmi, Senin (04/04) pagi.
Sohibul menjelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan pada sidang ketiga Majelis Tahkim tanggal 11 Maret 2016, setelah menimbang dan memperhatikan berbagai hal terkait dengan rekomendasi BPDO atas perkara Teradu dan penyikapan Teradu Fahri Hamzah.
Dalam keterangannya, Sohibul membeberkan sejumlah hal terkait sikap dan pernyataan Fahri yang dinilai tidak sesuai dengan arahan partai yang akhirnya berujung pada pemecatan tersebut.
“Beberapa pernyataan FH yang kontroversial, kontraproduktif dan tidak sejalan dengan arahan Partai saat itu antara lain; menyebut “rada-rada bloon” untuk para anggota DPR RI. Pernyataan ini diadukan oleh sebagian anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan dikemudian hari FH diputus oleh MKD melakukan pelanggaran kode etik ringan," jelas Sohibul.
Fahri dinilai mengatasnamakan DPR RI telah sepakat untuk membubarkan KPK; Pasang badan untuk 7 proyek DPR RI, dimana hal tersebut bukan merupakan arahan Pimpinan Partai.
© Copyright 2024, All Rights Reserved