Selama kurang lebih 7 jam, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Novanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait permintaan saham PT Freeport Indonesia.
Novanto mendatangi Kejagung pada Kamis (04/02) pagi pukul 08.00 WIB pagi. Ia keluar dari ruang penyelidik menjelang pukul 15.00 WIB. Novanto sempat memberikan keterangan singkat kepada wartawan.
“Saya sebagai warga negara yang taat hukum, saya siap secara pribadi untuk datang ke Kejaksaan Agung," ujar Novanto.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, ada sejumlah materi penyelidikan yang ditanyakan langsung kepada Novanto. "Kita siapkan 36 pertanyaan, dapat berkembang tergantung jawaban pak Novanto."
Pertanyaan itu diantaranya terkait percakapan antara diri Novanto dengan pengusaha Riza Chalid, dan mantan Dirut PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
“Kita tanyakan tentang pertemuan-pertemuan. Kemudian materi pembicaraan apa, sebatas itu," ujar Arminsyah.
Novanto juga ditanya seputar tugas dan wewenang dia saat menjabat Ketua DPR. "(Ditanya) Seputar pertama jabatannya, pertemuannya dengan pak Maroef berapa kali bertemu, terkait dengan isi rekaman," tandas Arminsyah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved