Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman telah melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas tudingan mencemarkan nama baiknya melalui surat elektronik. Perkara itu telah naik ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (31/08), mengatakan, pelaporan itu dilakukan 13 Agustus 2017 lalu. “Sudah gelar perkara, yang dilaporkan itu memenuhi unsur makanya dibuat laporan," ujar Argo.
Gelar perkara dilakukan pada tanggal 21 Agustus. Keputusannya, polisi telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Setelah naik ke tahap penyidikan, polisi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pelapor, terlapor dan Kejaksaan. “Intinya sekarang masih dalam penyidikan," tegas Argo.
Brigjen Aris melaporkan Novel atas dugaan pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Hal ini terkait email yang dikirimkan Novel pada 14 Februari lalu. Dalam email itu, Novel sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK menyatakan, keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri yang tidak sesuai dengan aturan internal KPK.
“Pada 14 Februari 2016, ada e-mail yang menyerang secara personal, tentu saya marah tersinggung, terhina. Tidak terintegritas," ujar Aris dihadapan Pansus Angket KPK di gedung DPR, Jakarta Selasa (29/08) malam.
© Copyright 2024, All Rights Reserved