Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pertikaian yang terjadi antara Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman dengan penyidik KPK Novel Baswedan tidak berlanjut ke Pengadilan.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Kamis (31/08), mengatakan, menghargai proses hukum ini sebagai hak individu Aris Budiman yang melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Namun, Laode berharap, peran serta pimpinan KPK dan Polri dapat menengahi permasalahan ini.
“Yang saya dengar ini soal yang berhubungan dengan pencemaran nama baik, karena itu kan delik aduan. Kami berharap sih bisa diselesaikan, pertama oleh kedua yang bersangkutan, yang berikutnya mudah-mudahan KPK dan Mabes Polri bisa menyelesaikan ini dengan baik," ujar Laode.
Laode berharap mediasi antara Aris Budiman dan Novel Baswedan masih bisa diupayakan. Harapannya perkara ini tidak perlu sampai ke pengadilan.
"Ya, walaupun dia internal, tapi kan sifatnya individual. Oleh karena itu makanya setiap orang yang di KPK kan punya hak individu. Tetapi kami berharap ini bisa diselesaikan secara, apakah mediasi, atau pimpinan KPK dan Pimpinan Polri bertemu membicarakan ini agar tidak sampai ke pengadilan. Berharapnya seperti itu," tutur Syarif.
Seperti diketahui, Brigjen Aris melaporkan Novel atas dugaan pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE pada 23 Agustus lalu. Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Kasus ini dipicu oleh surat elektronik yang dikiriman Novel sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK, yang keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri yang tidak sesuai dengan aturan internal KPK. Aris tidak terima dengan surat itu, dan merasa ada kata-kata yang mencemarkan nama baiknya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved