Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah mengirimkan surat permohonan pengunduran diri sebagai gubernur DKI Jakarta. Surat tersebut disampaikan langsung pada Presiden Joko Widodo dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, kepada pers, di Jakarta, Rabu (24/05). "Sudah (ditandatangani), surat dari Pak Ahok ke Presiden langsung dengan tembusan ke Pak Mendagri," ujar Sumarsono.
Soemarsono mengatakan surat pengunduran diri Ahok itu diserahkanSelasa (23/05) kemarin. Ia mengatakan, surat itu menjadi salah satu dasar untuk melakukan pemberhentian tetap terhadap Ahok. Sebelum ada surat pengundura diri, Ahok sudah lebih dulu diberhentikan sementara.
“Pemberhentian sementara dasarnya bukan pengajuan surat pengunduran diri, tapi karena vonis ditahan. Sedang surat pengunduran diri dari Pak Ahok untuk salah satu dasar pemberhentian tetapnya," kata Sumarsono.
Sebelumnya, Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Bambang Waluyo mengatakan, pengunduran diri dilakukan Ahok dilakukan ia memutuskan menerima vonis bersalah dan hukuman 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Basuki Tjahaja Purnama juga sudah menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI, maka dengan demikian Djarot akan segera dilantik sebagai Gubernur DKI definitif," terang Bambang kepada pers di Jakarta, Rabu (24/05).
Bambang yang pernah bersaksi dalam sidang kasus penodaan agama dalam sidang Ahok berharap proses hukum terhadap Ahok dihentikan. Menurutnya, Kejaksaan sebaiknya melakukan langkah yang sama dengan mencabut upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pusat. Dengan langkah itu diyakini bakal membuat keadaan menjadi kondusif.
“Harapan saya, langkah pencabutan banding diikuti pula JPU agar tidak menambah ramai politik hukum di media. Cukup sudah," kata Bambang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved