Kejaksaan Agung, Rabu (14/3) menetapkan Direktur Utama Perum Bulog Widjanarko Puspoyo sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sapi potong tahun 2001 yang diduga merugikan negara Rp11 miliar. Selain itu Widjanarko juga dilarang bepergian ke luar negeri selama setahun. Hal itu diungkapkan langsung oleh Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.
"Saya sudah membaca pendapat dari penyidik, mewakili dari delapan penyidik yang menyatakan WP (Widjanarko Puspoyo) dapat dijadikan sebagai tersangka," kata Hendarman datar.
Ketika ditanya dasar penetapan tersangka, Hendarman menjawab, semua didasarkan alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik. "Alat bukti yang berbicara. Dia itu (Widjan) termasuk yang menyuruh lakukan, melakukan, dan turut serta," tegasnya.
Hendarman menolak menjawab ketika ditanya detail alat bukti tersebut. Yang pasti, alat bukti itu dapat berupa dokumen dan hasil pemeriksaan saksi atau tersangka lain. Tim penyidik yang beranggota delapan jaksa merekomendasikan hasil kajiannya kepada Hendarman. Dari hasil rapat kemarin, disimpulkan untuk meningkatkan status Widjan dari saksi menjadi tersangka.
Selain itu, Hendarman mengungkapkan bahwa Widjanarko menandatangani surat kontrak dengan rekanan dan penunjukan rekanan pengadaan sapi impor dari Australia itu. "Sebetulnya, Tim Monitoring Pengadaan Sapi sudah memberi tahu WP, ada rekanan yang tak memenuhi syarat sebagai pengimpor sapi. Tetapi, meski sudah diberi tahu, ia tetap melanjutkan penunjukan rekanan itu," ungkap Hendarman lebih jauh.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga sudah mengagendakan akan memanggil Widjanarko pada Selasa (20/3) mendatang. "WP dijadikan tersangka. Saat ini surat pemanggilan sebagai tersangka telah dilayangkan untuk pemeriksaan Selasa mendatang (20/3)," kata Hendarman.
Walau telah ditetapkan sebagai tersangka, Widjanarko tak ditahan karena dia baru akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa mendatang. Apakah Selasa mendatang itu Dirut Perum Bulog itu akan langsung ditahan? "Lihat hari Selasa. Enggak usah buru-buru dulu," ujar Hendraman sambil tersenyum.
[Wdjanarko Saksi Pelapor?]
Alamsyah Hanafiah yang mengaku sebagai penasihat hukum Widjanarko, Rabu sore yang hadir di Gedung Bundar Kejagung pada Rabu (14/3) menyatakan keheranannya. Alamsyah menyatakan bahwa Widjanarko sebenarnya berstatus sebagai saksi pelapor dalam perkara itu saat disidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tahun 2005.
Karena itu, Alamsyah mempertanyakan penetapan Widjanarko sebagai tersangka. "Kalau memang Pak Widjanarko terlibat dalam perbuatan pihak swasta, tentunya sudah diproses tahun 2005. Kenapa tahun 2005 hanya perusahaan yang diproses? Kenapa giliran tahun 2007 Pak Widjanarko diproses?" kilah Alamsyah.
Alamsyah juga bersikeras bahwa penunjukan tiga rekanan sebagai pengimpor sapi sesuai dengan prosedur. Bahkan, Bulog juga meminta jaminan kepada tiga perusahaan itu. Dengan demikian, nilai Rp 11 miliar yang dikatakan kejaksaan sebagai kerugian negara dalam perkara itu tidaklah benar. "Rp 11 miliar itu transaksi keseluruhan sapi. Kan ada sapi yang sudah datang. Lagi pula, aset yang dijaminkan juga belum dilelang," ungkap Alamsyah.
[Kronologis]
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kejaksaan Agung, kasus ini bermula dari rencana pemerintah mengimpor sapi sebanyak 22.000 ekor pada bulan Oktober 2001 untuk mencukupi kebutuhan hari Lebaran, Natal, dan Tahun Baru. Pemerintah menunjuk Bulog untuk pengadaan sapi potong dari Australia.
Bulog kemudian bekerjasama dengan tiga rekanan, yakni PT Lintas Nusa Pratama, PT Surya Bumi Manunggal dan PT Karyana. Bulog lantas membayar Rp 5,7 miliar kepada PT Lintas Nusa Pratama untuk pengadaan 1.150 ekor sapi. Sedangkan PT Surya Bumi Manunggal, Bulog telah mengucurkan dana Rp 4,9 miliar untuk 1.000 ekor sapi.
Namun akhirnya hanya PT Karyana saja yang memenuhi kontrak pengadaan sapi. Sedangkan PT Lintas dan PT Surya tidak pernah memenuhi kontrak bahkan seekor sapipun tak pernah mereka impor. Akibatnya, negara dirugikan Rp 11 miliar. PT Surya Bumi Manunggal sempat mengembalikan Rp 2,6 miliar ke Bulog.
© Copyright 2024, All Rights Reserved