Dirwan Mahmud, bekas calon Bupati Bengkulu Selatan ditangkap polisi. Penangkapan itu terjadi di Pelabuhan Bakauheuni, Lampung, Minggu (02/01) dini hari lalu. Dia tertangkap tangan membawa sebutir pil narkoba. Saat ini, Dirwan mendekam di tahanan Polres Kalianda, Lampung Selatan.
Sebelumnya, Muspani, pengacara Dirwan sempat mengeluhkan bahwa dirinya kehilangan kontak dengan kliennya itu sejak Sabtu (01/01). Dalam komunikasi terakhir, Dirwan mengatakan sedang dalam perjalanan ke Jakarta menemui Muspani.
Rencananya, Dirwan akan menandatangani surat somasi untuk Mahkamah Konstitusi. Namun, sejak Sabtu itu Dirwan tidak bisa lagi dihubungi. “Dia ditangkap karena kepemilikan narkoba. Cuma sebutir pil, entah pil apa,” kata Muspani saat dihubungi, Selasa (04/01).
Menurut Muspani, Senin kemarin Dirwan semestinya hadir dalam konferensi pers pengajuan somasi ke Ketua MK Mahfud Md. Somasi dilayangkan lantaran Mahfud dianggap membocorkan keterangan Dirwan dalam laporan tim investigasi sehingga membuat Dirwan terancam secara hukum.
Dirwan adalah salah satu saksi kunci dugaan korupsi di Mahkamah Konstitusi. Kepada tim investigasi yang diketuai Refly Harun, Dirwan mengaku diperas oleh keluarga hakim konstitusi. Pemerasan terjadi saat Dirwan memohon uji materi Undang-Undang Pemerintahan Daerah ke MK pada September 2009.
Sementara itu, mantan Ketua Tim Investigasi MK Refly Harun, mengatakan penangkapan tersebut perlu diselidiki lebih lanjut. "Kita harus melihatnya dari persepektif yang manusiawi. Bisa saja, saya perkirakan dia mengonsumsi narkoba karena stres," ujar Refly.
Refly mengatakan, sebaiknya sebelum ada pembuktian harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Kita jangan langsung men-judge," kata Refly.
Refly berpendapat, penangkapan tersebut tak bisa dikaitkan dengan laporan dugaan suap ke MK yang juga melibatkan nama Dirwan sebagai orang yang membuat testimoni dugaan makelar kasus di MK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved