Direktorat Jenderal Pajak dituding Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak serius. Mereka dianggap menyepelekan DPR karena tidak menghiraukan panggilan. Kurangnya respon itu, membuat DPR sepakat meningkatkan status Panitia Kerja (Panja) Pajak Komisi XI DPR menjadi Panitia Khusus.
Perubahan status panja menjadi Pansus itu dikemukakan oleh anggota Komisi XI dari Fraksi Hanura Muchtar Ama, di ruang Komisi XI DPR, Jakarta, Jumat (14/01). Muchtar menegaskan alasannya mengapa komisinya sepakat membentuk Pansus Pajak. “Melihat perkembangan selama ini Dirjen Pajak nyata-nyata tidak begitu merespon tentang apa yang kita permasalahan di sini," ujar dia.
Muchtar mengatakan, pembentukan pansus pajak ini juga didasari pada temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Diterangkannya, ada tiga temuan. Pertama, direkomendasikan kepada Dirjen Pajak agar meningkatkan kinerja.
Kedua, mengkaji ketentuan peraturan perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menkeu 195 tahun 2007 tanggal 1 Januari 2008. Peraturan ini mengatur tentang tata cara penghitungan dan pemberian imbalan bunga yang tidak sinkron dg pasal 17 C Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Pajak.
Kemudian yang ketiga, memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada petugas dan pejabat pajak. Yakni petugas pajak yang lalai dan tidak taat azas dalam menjalankan tugasnya sesuai peraturan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi temuan ketiga, Anggota Komisi XI Fraksi PDI Perjuangan Arif Budimanta mengatakan, dalam rekomendasi BPK jelas memberikan sanksi. Yaitu menginstruksikan secara tertulis kepada atasan terkait agar melakukan pembinaan dan pengawasan petugas pajak terkait.
Karena itulah, ujar Arif, atas dasar temuan BPK ini, Undang-undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK dan peraturan tata tertib yang mengatur kerja DPR maka panja ditingkatkan menjadi pansus.
Muchtar juga mengeluhkan Dirjen Pajak yang kerap tidak menghiraukan panggilan dari BPK dan DPR, sehingga perlu dibentuk Pansus Pajak. Salah satu bukti nyata kepala humas Dirjen Pajak menyatakan pemeriksaan BPK itu pemeriksaan biasa atau rutin. Sehingga dewan menganggap panggilan ini betul-betul tidak ditanggapi oleh jajaran Dirjen Pajak. “Untuk itu, agar betul ini menjadi catatan bagi kita semua kenapa kita harus meningkatkan ke pansus."
© Copyright 2024, All Rights Reserved