Dewan Pengupahan DKI Jakarta menyepakati besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2016 sebesar Rp3,1 juta. Besaran itu diputuskan setelah rangkaian rapat bersama unsur buruh dan pengusaha hingga, Kamis (29/10) malam.
"Besaran nilai yang diusulkan pengusaha Rp3.010.500, usulan pekerja Rp3.133.740. Memperhatikan usulan itu pihak pemerintah mempunyai usulan besaran UMP Rp3.100.000. Dengan demikian unsur pekerja dan pengusaha dapat menerima besaran UMP Rp3.100.000," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, Priyono.
Rencananya, besaran nilai UMP yang telah disepakati tersebut akan direkomendasikan ke Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini. "Ini akan segera kira sampaikan kepada Pak Gubernur," terang Priyono.
© Copyright 2024, All Rights Reserved