Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan pihak kepolisian melakukan penyanderaan terhadap Direktur PT ESI yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp1,66 miliar.
TUC, inisial direktur itu, dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat. Penyanderaan dilakukan sejak kemarin, Rabu (06/04).
“Penyanderaan dilakukan setelah PT ESI selaku wajib pajak (WP) tidak merespons atas semua upaya penagihan persuasif,” kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Edi Slamet Irianto.
Bukan hanya itu, kata Edi, imbauan pelunasan dan undangan penyelesaian tunggakan pajak oleh KPP Pratama Sawah Besar Dua, Jakarta Pusat, juga tidak ditanggapi.
"Selain itu, terdapat indikasi pengalihan usaha dan aset ke perusahaan lain di mana kegiatan usaha WP tetap berlangsung. Namun transaksi dialihkan ke pihak lain, yaitu CV ES dan CV EJ," ujar Edi ditemui di Lapas Kelas II A Salemba, Kamis (07/04).
Kepala Divisi Pemasyarakatan DKI Jakarta Yuspahruddin mengatakan, tidak akan ada perlakuan istimewa terhadap Direktur PT ESI selama berada Lapas. WP yang belum membayar pajak juga diingatkan agar segera membayar.
"Sesuai dengan MOU Kementerian Hukum dan Ham bersama dengan pajak, maka kami berhak menyandera pembangkang pajak. Tapi bukan berarti dititipkan di Lapas ini berarti yang bersangkutan lepas dari pajak," ujar Yuspahruddin.
Penyanderaan yang dimaksud menurut Undang-undang nomor 19 Tahun 2000 Pasal 1 sub 21 yakni, pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajaknya setelah lewat jangka waktu 14 hari sejak tanggal surat paksa diberitahukan kepada penanggung pajak.
Syarat kuantitatif dan kualitatif pada penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved