Irjen Djoko Susilo didakwa telah melakukan korupsi dalam proyek simulator kemudi untuk ujian SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Perbuatannya itu telah merugikan negara Rp 144 miliar. Mantan Kepala Korlantas itu juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp32 miliar.
Dakwaan atas Djoko tersebut dibacakan dalam sidang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/04). “Terdakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp32 miliar,” ujar Jaksa Penuntut Umum KPK KMS Ronny membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaan dinyatakan JPU, selain memperkaya diri sendiri, terdakwa juga melakukan upaya memperkaya orang lain dalam hal ini mantan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo serta 2 pengusaha Budi Susanto dan Sukotjo Bambang dan juga untuk Primkopol Polri. Nilai uang yang diterima pihak-pihak tersebut di atas mencapai Rp112 miliar. “Sehingga upaya memperkaya diri sendiri dan orang lain ini merugikan keuangan negara Rp144,9 miliar atau setidak-tidaknya 121 miliar," ujar Jaksa.
Dalam persidangan ini, Djoko didampingi tim kuasa hukum yang terdiri lebih dari 20 pengacara. Tim kuasa hukum Djoko berasal dari 4 kantor advokat, yakni Hotma Sitompul, Juniver Girsang, Nasrullah, dan Hotma Sitohang. Masing-masing dari mereka melibatkan rekan-rekannya. Alhasil, sebagian dari mereka tak bisa duduk di kursi tim penasihat hukum. Mereka duduk dikursi pengunjung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved