Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (26/6), meminta keterangan anggota DPR, Fachry Hamzah, terkait aliran dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Facrhy tiba di KPK sekitar pukul 10.10 WIB dengan mengenakan setelan jas warna hitam. Fachry merupakan anggota DPR keempat yang dimintai keterangan oleh KPK terkait dana DKP.
Kepada wartawan, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan kedatangannya untuk memenuhi undangan KPK untuk dimintai keterangan tentang aliran dana nonbujeter DKP. "Sebenarnya tidak ada kewajiban datang, tapi saya tetap datang untuk klarifikasi," kata Fachry kepada wartawan.
Fachry mengatakan akan menjawab semua pertanyaan yang akan diajukan KPK, termasuk tentang dana yang dia terima dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri. "Saya yang pertama kali mengaku (menerima dana dari Rokhmin Dahuri-red)," aku Fachry kepada wartawan yang mencegatnya.
Lebih lanjut Fachry mengatakan telah diperiksa oleh Dewan Syariah PKS dan Badan Kehormatan DPR terkait penerimaan dana tersebut. Meski demikian, dia mengaku tidak tahu persis apakah dana tersebut berasal dari dana nonbujeter DKP atau bukan . "Saya anggap itu dana pribadi beliau (Rokhmin Dahuri-red)," kilah Fachry.
Fachry mengaku menerima uang dari Rokhmin Dahuri karena kedekatan mereka sejak tahun 2002. Fakhry mengatakan sering menerima uang dari Rokhmin untuk keperluan operasional kerja sama antar keduanya. Meski demikian, dia tidak bersedia merinci kerja sama yang dimaksud.
Kemudian, terhitung sejak Oktober 2004 Fachry mulai aktif sebagai anggota DPR dan juga terlibat dalam tim kampanye SBY-JK dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2004. Fachry menegaskan tidak pernah menerima uang dari Rokhmin Dahuri selama menjadi anggota DPR. "Setahu saya tidak," kata Fachry tegas.
Berdasar informasi yang beredar, Fachry pernah menerima uang dari Rokhmin Dahuri sebanyak empat kali, yaitu pada 8 Februari 2004 senilai Rp50 juta, 9 Juni 2004 senilai Rp50 juta, 22 Juli 2004 senilai Rp8,7 juta, dan 11 September 2004 senilai Rp100 juta.
Namun, ketika diklarifikasi tentang hal itu, Fachri tidak bersedia manjawab. "Kita lihat saja klarifikasinya," kilahnya sambil menuju ruang pemeriksaan.
Seperti diberitakan, KPK telah memanggil beberapa nama yang disebut di pengadilan untuk diminta klarifikasinya terkait penerimaan dana DKP.
Beberapa pihak yang telah dimintai keterangan adalah mantan Ketua Umum DPP PAN Amien Rais yang merupakan capres pada pilpres 2004, Ketua PB NU Hasyim Muzadi, serta bakal calon wapres pada pilpres 2004 Salahuddin Wahid.
KPK juga telah memanggil beberapa anggota DPR yang disebut menerima dana DKP, di antaranya Awal Kusumah dan Charles Jones Mesang dari Fraksi Partai Golkar, serta mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Imam Addaruqudni.
© Copyright 2024, All Rights Reserved