Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran etik komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sidang ini merupakan tindak lanjut aduan 3 partai politik yang tidak lolos menjadi peserta pemilu.
Sidang dihelat di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (14/3). “Ya betul KPU dan Bawaslu sebagai tergugat," kata anggota DKPP Alfitra Salam saat dikonfirmasi, Rabu (14/03).
Alfitra mengatakan, sidang merupakan tindak lanjut atas aduan dari Partai Idaman, Partai Rakyat dan Partai Republik. Ketiga partai itu dinyatakan KPU tidak lolos sebagai peserta pemilu 2019. Ketiganya juga kalah dalam sidang ajudikasi yang digelar Bawaslu.
Ketiga partai itu menganggap tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019 karena ada dugaan pelanggaran etik selama proses seleksi oleh Komisioner KPU dan Bawaslu. Mereka lantas mengadukan Komisioner KPU dan Bawaslu ke DKPP.
Partai Idaman dan dua partai lainnya mengajukan gugatan terkait penggunaan sistem informasi partai politik (sipol). Mereka menduga KPU melakukan pelanggaran etik karena menggunakan sipol. Padahal, penggunaan sipol tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya siap menghadapi sidang etik DKPP tersebut. “Kita siap kok. Kita akan kooperatif," ujar Rahmat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved